Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru ( DISINI) Model kompetensi digunakan untuk: a) pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan profesi guru; b) pengembangan instrumen kompetensi teknis untuk kenaikan jenjang jabatan guru; c) pengembangan materi dan penilaian pada program
SEKOLAH, WAKIL KEPALA, GURU, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN LAINNYA DI SMP NEGERI 02 WARKUK RANAU SELATAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KEPALA SEKOLAH 1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator) Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi
Pada pasal 10 ayat 1 UUGD No 14 tahun 2005 menyebutkan Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi sosial, dan kompetensi
2) Tenaga Kependidikan yang tidak menduduki jabatan struktural akan dinilai untuk aspek teknis, keperilakuan, dan hasil kerja oleh: a. atasan langsung yang secara nyata mengkoordinasikan pekerjaan dan atasannya, misalnya Dekan, Wakil Dekan dan Ketua Program Studi, untuk tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas, Kepala Laboratorium
2. Bahwa yang namanya tercantum pada surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan tertib administradi di di RA/MI/MTs/MA .. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3.
No Rincian Tugas Bukti Fisik Ekuivalensi; 1: a. menyusun program pengawasanb. melaksanakan pembinaan Guru dan KepalaSekolah;c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;d.
30 (a)d. SOP Guru / Tendik (Penghargaan/sanksi) 30. Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi (Lihat di folder) a. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
CROZZBG.